Postingan

SOSIALISASI KEPMENDESA NOMOR 03 TAHUN 2025


Dalam rangka menindak lanjuti Kepmendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, Pemerintah Desa Bhontu-Bhontu menggelar Musyawarah Desa Khusus, Selasa/04/02/2025 untuk melakukan sosialisasi kepada Masyarakat terkait perubahan kebijakan Pemerintah khusus nya mengenai kegiatan ketahanan pangan di Desa.

Dalam rapat ini yang dihadiri oleh salah seorang tenaga Ahli Kabupaten Muna Bapak La Ode Bahrun, ST menyampaikan bahwa Kepmendesa PDTT Nomor 3 tahun 2025 bertujuan mendorong pertahanan Negara melalui swasembada pangan. Adapun pun porsi Anggaran Program kegiatan Ketahanan Pangan yaitu sebesar 20% dari Pagu Anggaran Dana Desa dan nanti nya akan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa. Hal ini tentu nya di harapkan mampu meningkatkan pendapatan Desa dengan pengembangan potensi desa itu sendiri.

Desa Bhontu-Bhontu merupakan desa dengan potensi perikanan nya, dalam perencanaan program Kegiatan ketahanan pangan pada tahun ini adala budidaya Ikan.

Posting Komentar